Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (21/4). Suryadharma Ali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini tengah mempercepat penyidikan dengan rutin memanggil sejumlah saksi hampir setiap harinya baik pihak swasta mau pun PNS di Kementerian Agama. Dalam kasus ini, Suryadharma diduga memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang untuk berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: