Pemerintah berkewajiban untuk memberikan pelayanan bagi  setiap warga negara.  Demi terciptanya  pemerintahan yang baik serta memberikan kepastian hukum  dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pemerintahan, maka setiap penyelenggara  pemerintahan wajib melakukan pelayanan publik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa pengertian pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban melaksanakan pelayanan publik dengan berasaskan  yakni asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan,  ketepatan waktu; dan  kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

Setiap pelaksana pelayan publik  dilarang melakukan pelanggaran asas penyelenggara pelayanan publik. Hal tersebut sebagaimana diatur Pasal 17 huruf e, UU Pelayanan Publik, menyatakan pelaksana pelayanan publik dilarang melanggar asas penyelenggaraan pelayanan publik.

Jika hal tersebut terjadi maka akan mendapatkan sanksi sebagaimana di atur pasal 54 ayati (1) UU Pelayanan Publik, menyatakan Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 15 huruf g, Pasal 17 huruf e, dikenai sanksi teguran tertulis.

BACA JUGA: