Tersangka kasus pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Direktur PT Image Media, Hendra Saputra di depan ruang tunggu terdakwa menjelang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (244). Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atas dakwaan kembali digelar hari ini. Pada kasus proyek pengadaan videotron ini, penyidik menduga telah terjadi penyimpangan dari nilai proyek senilai Rp23,4 miliar, yang diduga dimainkan PT IM, perusahaan yang diduga milik Riefan Afrian, putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hassan. Status Riefan saat ini sebagai saksi. Berkas Hendra telah dilimpahkan jaksa penyidik ke pengadilan Tipikor pada Senin (7/4) lalu untuk disidangkan.

Berkas ketiga tersangka dibuat secara terpisah. Bila Riefan dinyatakan tersangka, maka berkasnya pun akan dibuat terpisah dengan Hendra.Sebelumnya penetapan tersangka terhadap ketiganya berdasarkan surat perintah (Sprin) Nomor: Prin-894/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Hasnawi, Prin-895/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Kasiyadi dan Prin-893/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Hendra. Riefan Afrian mendirikan PT Imaji Media dan menunjuk Hendra Saputra adalah untuk mengikuti lelang pengadaan videotron.

Kemudian atas petunjuk Riefan, Hendra mengikuti lelang pengadaan Videotron di Kementerian yang dipimpin Syarif Hasan ini. Hendra sendiri yang mengetahui dan menyadari bahwa dirinya tidak mempunyai keahlian, pengalaman maupun kemampuan teknis dan manajerial kemudian menyetujui pengangkatan dirinya sebagai Dirut PT Imaji Media atas permintaan Riefan. Hendra diketahui sebagai sopir dan pesuruh di kantor anak Menkop Syarif Hasan itu. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: