Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Isran Noor memenuhi  panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan untuk tersangka kasus Hambalang Anas Urbaningrum, Kamis (18/4). Isran mengaku belum tahu apakah akan diperiksa untuk kasus gratifikasi atau pencucian uang yang dilakukan Anas. Ia hanya tahu saksi untuk Anas dikasus Hambalang. "Saya nggak tahu. Nanti kalau keluar saya jelaskan," kata Isran. Hari ini, KPK juga akan memeriksa Anas terkait dugaan menerima gratifikasi dalam kasus Hambalang.

Isran Noor sendiri sebelumnya sudah pernah mendatangi KPK. Hanya saja ketika itu dia datang dalam rangka melaporkan harta kekayaannya. Isran menyerahkan berkas laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN). Sesuai Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negera yang bersih dan bebas KKN, setiap penyelenggara negera berkewajiban melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum maupun setelah menjabat. "Hanya menyerahkan berkas kekayaan," kata Isran singkat ketika ditanya wartawan mengenai kedatangannya ke gedung KPK.

Isran juga pernah dilaporkan oleh Lingkar Studi Mahasiswa Indonesia (LISUMA) ke KPK. LISUMA menyerukan agar KPK memeriksa Isran karena melakukan rangkap jabatan. Selain menjadi bupati, Isran juga memegang sejumlah jabatan antara lain Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Ketua Badan Tim Nasional PSSI. LISUMA menengarai, dalam beraktualisasi di bidang sosial kemasyarakatan, Isran melakukan serangkaian pemberian baik uang ataupun barang tanpa diketahui asal usul dananya.

Di antaranya, APKASI memberikan sumbangan untuk advokasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tertimpa kasus hukum di luar negeri dengan mengucurkan dana hingga Rp5 miliar. Isran disebut-sebut memiliki harta segudang, namun tidak demikian menurut laporan Isran kepada KPK. Kekayaannya ketika mulai menjadi wakil bupati mendampingi Awang Faroek pada 2005 hanya Rp535 juta. Empat tahun kemudian, pada 2009, kekayaan Isran naik menjadi "cuma" Rp1,1 miliar, berdasarkan laporannya kepada KPK. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: