MATI (Masyarakat Anti Tambang Indonesia) menuding lima partai besar di Indonesia secara terang-terangan menggunakan proyek pertambangan sebagai modal ongkos kampanye.

Kelima partai besar itu adalah Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Gerindra, dan Partai Amanat Nasional.

"Tambang digunakan sebagai ATM politik bagi kepentingan partai dan pejabat daerah," kata Andrie S Wijaya dari MATI, dalam siaran media, Senin (30/7/2012).

Menurut Andrie, korupsi pertambangan semakin kentara dengan adanya fasilitas dari kepala daerah sehingga beberapa kepala daerah masuk daftar hitam koruptor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyelamatkan Rp156 triliun uang negara pada komoditas minyak.

Andrie mengatakan, korupsi sektor pertambangan membutuhkan perhatian lebih. Dari 10.566 izin usaha pertambangan (IUP) yang ada, baru 4.151 izin yang dinyatakan tidak bermasalah alias clean and clear. Sekitar 6.415 izin tambang masih bermasalah.

Korupsi sektor gas dan pertambangan merupakan salah satu dari lima prioritas kerawanan terjadinya korupsi, seperti dikatakan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu.

KPK telah melakukan kajian terhadap izin tambang batu bara. Hasilnya, diketemukan izin lebih dari 4.000 perusahaan tambang batubara di Indonesia dinilai bermasalah.

BACA JUGA: