-
Sembrono Terbitkan Izin Tambang Negara Digugat Puluhan Triliun
Senin, 21/08/2017 18:00 WIBGara-gara carut-marutnya pengelolaan izin tambang, pemerintah Indonesia terancam kena gugat triliunan rupiah oleh perusahaan asing asal India.
ESDM Kembali Sederhanakan Izin Tambang
Selasa, 06/06/2017 13:27 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral kembali melakukan penyederhana perizinan. Jika sebelumnya kementerian memangkas perizinan disektor kegiatan usaha migas melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Migas. Kali ini Kementerian kembali merampingkan proses perizinan di sektor pertambangan melalui penerbitan Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah ditandatangani Menteri ESDM pada 9 Mei 2017 lalu.
Penyederhaan perizinan sektor pertambangan ini dalam rangka perbaikan pelayanan perizinan pengelolaan pertambangan agar lebih mudah, lebih cepat dan lebih murah. "Penyederhanaan dilakukan tidak hanya melalui penggabungan izin, pengurangan persyaratan dan penghapusan izin. Tetapi juga dilakukan melalui pengurangan waktu dan efisiensi proses birokrasi," tulis situs esdm.go.id, Selasa (6/6).
Beberapa poin penyederhanaan termuat dalam Permen ESDM 34/2017., diantaranya; Pertama, jika sebelumnya kegiatan pengangkutan dan penjualan yang dilakukan secara terpisah dari kegiatan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) wajib memiliki IUP OP khusus Pengangkutan dan Penjualan. Namun, namun sekarang hanya dibutuhkan Tanda Registrasi yang permohonannya diajukan secara online dan penerbitannya diumumkan melalui website Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dalam 2 hari kerja sejak permohonan diajukan.
Kedua, saat ini permohonan IUP OP khusus Pengolahan dan Pemurnian tidak lagi memerlukan Izin Prinsip dan sebagian persyaratan administratif, teknis dan finansial dihapuskan. Sementara dalam aturan yang lama mewajibkan persyaratan Izin Prinsip yang berlaku selama 3 tahun sebelum diterbitkan IUP OP khusus Pengolahan dan Pemurnian.
Ketiga, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang sebelumnya wajib dimiliki pelaku usaha jasa pertambangan non inti, sekarang tidak lagi diperlukan dan digantikan dengan Tanda Registrasi yang proses pengajuannya disampaikan secara online dan akan selesai dalam 5 hari kerja.
Keempat, pengintegrasian 6 izin dan rekomendasi dalam Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai rekomendasi dalam pengurusan perizinan di instansi lainnya. Adapun keenam izin/rekomendasi yang diintegrasikan adalah (1) Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing; (2) Perizinan persetujuan perubahan investasi dan sumber pembiayaan termasuk di dalamnya perubahan modal disetor dan ditempatkan; (3) Perizinan persetujuan pembangunan fasilitas pengangkutan, penyimpanan atau penimbunan, dan pembelian atau penggunaan bahan peledak; (4) Perizinan persetujuan mengajukan rencana pembangunan tempat penimbunan bahan bakar cair; (5) Perizinan persetujuan sertifikat kelayakan penggunaan peralatan dan/atau sertifikat kelayakan penggunaan instalasi dari Kepala Inspektur Tambang; dan (6) Perizinan persetujuan pengoperasian kapal keruk/isap.
Kelima, penyederhanaan tahapan kegiatan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi 2 tahap saja (Eksplorasi dan Operasi Produksi) yang penyesuaiannya dilaksanakan dalam jangka 6 bulan sejak Permen diundangkan. Dalam hal ini KK dan PKP2B yang masih memiliki tahapan yang berbeda disatukan tahapan kegiatannya menjadi tahap Operasi Produksi. Adapun integrasi perizinan IUP berlaku juga bagi KK dan PKP2B.
Keenam, ketentuan baru ini, maka Permen ESDM Nomor 27/2013 tentang Tata Cara Dan Penetapan Harga Divestasi Saham, Serta Perubahan Penanaman Modal Di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Permen ESDM Nomor 32/2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, juga Permen ESDM Nomor 18/2009 Tata Cara Perubahan Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Kontrak Karya Dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dicabut.(rm)Memberangus Izin Usaha Pertambangan Abal-Abal
Selasa, 08/11/2016 11:00 WIBKebanyakan IUP tersebut diterbitkan oleh kepala daerah. Masalahnya, kata Bambang, tidak semua dari izin-izin itu memiliki sertifikat CnC alias abal-abal.
Petisi Menolak PT BSI Menambang Emas di Tumpang Pitu
Selasa, 23/08/2016 21:00 WIBKoordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional Merah Johansyah mengecam keras aktivitas penambangan yang dilakukan PT Bumi Suksesindo (PT BSI).
Hakim Menangkan Gugatan Warga Atas Izin Tambang di Bogor
Kamis, 05/05/2016 16:00 WIBPengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Bandung akhirnya mengabulkan gugatan Warga Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor terkait penerbitan Surat Keputusan Bupati Bogor tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Koperasi Primer Karyawan Perum Perhutani (Primkokar Perhutani) di Gunung Kandaga, Bogor.
Menggagas Tambang Ramah Lingkungan dan Anak
Minggu, 24/04/2016 18:31 WIBErlinda mengatakan, lahan tambang di Indonesia, selain menyimpan ancaman bagi lingkungan sekitar tambang juga memiliki ancaman tersendiri bagi anak-anak.
Habis Newmont Terbitlah BHP Billiton Melego Saham
Minggu, 10/04/2016 09:00 WIBRencana divestasi BHP santer dibicarakan di kalangan pelaku pasar keuangan namun dari pihak pemeirntah belum menjelaskan hal ini.
Pasal Mengerikan Tambang Bawah Laut
Kamis, 07/04/2016 12:00 WIBPasalnya, dalam rancangan beleid yang sudah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat beberapa waktu lalu itu, terdapat klausul yang membolehkan dilakukannya eksplorasi alias pertambangan bawah laut.
Ancaman Tragedi Teluk Buyat di Bukit Tumpang Pitu
Minggu, 27/03/2016 09:00 WIBJaringan Advokasi Tambang (JATAM) memperingatkan potensi bahaya yang akan ditimbulkan dari rencana pemberian izin pertambangan emas di Bukit Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur kepada PT Bumi Suksesindo (BSI).
Revisi UU Minerba Potensial Rugikan Negara
Jum'at, 25/03/2016 11:30 WIBSayangnya, percepatan pembahasan revisi UU Minerba ini justru dinilai sebagai sebuah tindakan gegabah. Alasannya, dalam draf akademik yang beredar diketahui banyak pasal dalam draf revisi UU Minerba justru merugikan Indonesia sebagai pemilik Sumber Daya Alam (SDA).
Menggugat Tambang Timah Bakrie di Hutan Lindung Register 66
Senin, 21/09/2015 09:00 WIBSejak tahun 2011 silam, warga telah menggugat izin menambang timah hitam di kawasan hutan lindung di Register 66 yang diberikan Kementerian Kehutanan kepada anak perusahaan Bumi Resources milik Aburizal Bakrie itu.
Akhir Bisnis Tambang dan Prospek Bisnis Baru
Senin, 07/09/2015 15:00 WIBMasa depan bisnis pertambangan semakin muram seiring dengan jatuhnya harga minyak.
Batubara Terjun Royalti Turun
Minggu, 09/08/2015 09:00 WIBRoyalti batubara, kata Hendra, sebaiknya jangan dinaikkan dulu, pajak-pajak baru yang memberatkan juga harus ditinjau lagi dan lainnya.
Pertaruhan Masa Depan Penyelamatan Pulau Bangka
Senin, 13/07/2015 09:08 WIBPerjuangan panjang Warga Pulau Bangka, Sulawesi Utara, dalam menolak keberadaan tambang di pulau mereka bukanlah tanpa alasan. Pulau kecil dengan luas 3.319 hektare tersebut seharusnya terlarang untuk kegiatan tambang.
Nasib Lobi Freeport di Tangan DPR
Jum'at, 03/07/2015 09:00 WIBSaat dimintai tanggapan terkait hasil lobi Freeport kepada pemerintah ini, anggota Komisi VII dari Fraksi Gerindra Ramson Siagian menilai bahwa hasil pertemuan keduanya belum mengikat.