JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan menerima dan mengesahkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol yang menghasilkan Agung Laksono sebagai ketua umum. Keputusan ini dinilai Menkumham Yasonna Laoly sejalan dengan keputusan Majelis Mahkamah Partai berlambang pohon beringin itu yang diketuk pada (3/3) lalu.

Menyikapi hal ini, Agung menyatakan akan segeta melakukan konsolidasi dengan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) tingkat kabupaten/kota, Musda tingkat provinsi dan diakhiri Munas pada 2016. Selain itu, DPP Partai Golkar juga akan selektif mengakomodir kader Partai Golkar hasil Munas Bali. Kader tersebut harus memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela sesuai perintah Mahkamah Partai Golkar untuk memperkuat partai menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2015 dan pemilihan umum 2019.

"Untuk itu, kami akan mengambil langkah konkret dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt) DPD Provinsi dan kabupaten/kota," kata Agung dalam konferensi pers di kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni 11A, Slipi Jakarta Barat, Selasa (10/3).

Selanjutnya Agung mengajak kader, simpatisan dan keluarga besar Partai Gilkar untuk kembali bersatu dan melangkah bersama melaksanakan visi karya-kekaryaan bagi kebesaran Golkar. Kata Agung, Keputusan Mahkamah Partai Golkar yang dikukuhkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, telah sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol).

Keputusan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Organisasi (PO) Partai Golkar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Disiplin, Sanksi Organisasi, dan Pembelaan Diri Kader, serta PO Nomor 14 Tahun 2012 tentang Mahkamah Partai Golkar.

"Keputusan Mahkamah Partai Golkar bersifat final dan mengikat sehingga upaya-upaya hukum di luar jalur Mahkamah Partai tidak dapat dibenarkan," tegasnya. Alasannya, hal itu bertentangan dengan konstitusi, dan berpotensi melemahkan soliditas internal Partai Golkar serta mencederai nilai-nilai demokrasi.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM telah mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar dibawah kepemimpinan Agung Laksono dengan Sekretaris Jenderal Zainuddin Amali pada hari ini, Selasa (10/3). Pengesahan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Nomor M.HH.AH.11.03-26 tertanggal 10 Maret 2015.

"Keputusan itu sangat melegakan mengingat perselisihan internal yang berlangsung satu tahun telah menguras emosi, pikiran, waktu, tenaga serta menebar kegelisahan luar biasa. Terhadap masa depan Golkar," ujar Zainuddin kepada wartawan usai memberi keterangan pers di DPP Golkar.

Atas dasar itu, ia meminta kepada segenap kader, simpatisan dan keluarga besar Partai Gokar di seluruh tanah air untuk menyambut dan mematuhi keputusan tersebut. Pernyataan pengurus DPP Golkar tersebut menindaklanjuti putusan Kemenkumham yang menerima dan mengesahkan kepengurusan kubu Agung.

"Memutuskan mengabulkan untuk menerima kepengurusan hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan saudara Agung Laksono, seperti amar keputusan Mahkamah Partai," kata Yasonna kepada wartawan di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/3).

Kata Yasonna, keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat sebagai diamanatakan Pasal 32 ayat (5) UU Parpol yang menyatakan Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan kepengurusan.

Meski demikian, ‎Yasonna mengaku, belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan tersebut lantaran kubu Agung baru hanya menyerahkan keputusan Mahkamah Partai Golkar, sedangkan akta notaris kepengurusan belun diterima Kemenkumham.

SK itu, lanjutnya, akan terbit setelah ada daftar kepengurusan dengan akta notaris. Konflik internal Golkar yang pada akhirnya menghasilkan dua ketua umum melalui dua Munas yang berbeda. Munas Bali mengangkat Ical sebagai Ketum Partai Golkar periode 2014-2019, sementara Munas Ancol mengangkat Agung juga sebagai ketum.

Sementara kubu Ical menggugat kubu Agung ke PN Jakarta Barat pada Senin (12/1). Mereka meminta pengadilan memutuskan hasil munas mana yang harusnya disahkan secara hukum. Karena konflik internal tersebut, Menkumham mengatakan tidak bisa mengambil keputusan, kubu mana yang harus disahkan kepengurusannya. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 24 UU Partai Politik yang berbunyi: "Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik, pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh Menteri sampai perselisihan terselesaikan".

Seperti diketahui, setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dan PN Jakarta Pusat, masing-masing menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan yang diajukan kubu Partai Golkar Versi Munas Ancol, Agung Laksono maupun Nunas Bali, Aburizal Bakrie (Ical), penyelesaian seteru dua kubu ini diselesaikan di Mahkamah Partai Golkar. Selanjutnya, Mahkamah Partai menyatakan menyatakan mengakui kepengurusan hasil Munas Ancol dengan tetap mengakomodir kepengurusan hasil Munas Bali.

"Menerima hasil Munas Ancol di bawah Agung Laksono dengan kewajiban mengakomodir dari DPP Partai Golkar hasil Munas Bali," kata majelis hakim Mahkamah Partai, Djasri Marin, di Gedung Graha Widya Bhakti I, DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3).

Sementara kubu Ical tidak mengakui penyelesaian melalui mekanisme internal, sehingga memilih mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Putusan Mahkamah tersebut kemudian dijadikan kubu Agung sebagai alasan legalitas untuk mendaftarkan kepengurusan DPP Partai Golkar ke Kemenkumham. Selanjutnya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly akan menjadikan putusan Mahkamah Partai Berlambang Pohon Beringin ini sebagai dasar hukum untuk mengesahkan kepengurusan Golkar.

BACA JUGA: