JAKARTA, GRESNEWS.COM – Usai menyelesaikan tahapan seleksi calon hakim agung (CHA) tahun 2014, Komisi Yudisial (KY) akan menyerahan lima nama telah lolos seleksi pada DPR paska penetapan hasil rekapitulasi pemilihan presiden (pilpres) tingkat nasional. Usulan lima CHA itu disampaikan dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR bersama pimpinan Komisi III DPR yang berlangsung pada 22 Juli mendatang.
 
Sekretaris Jenderal KY Danang Wijayanto mengatakan pelaksanaan seleksi tahap IV atau terakhir berupa wawancara terbuka dilaksanakan selama tiga hari. Mulai tanggal 10 hingga 12 Juli 2014, di ruang auditorium, lantai IV, Komisi Yudisial.
 
Wawancara dilakukan oleh pimpinan dan anggota Komisi Yudisial dengan dibantu oleh pewawancara tamu. Pewawancara tamu itu para mantan hakim agung untuk adalah Bidang Kompetensi,  Mereka adalah Prof. Dr. Komariah E. Sapardjaja, S.H. untuk pewawancara terkait pidana;  H. Atja Sondjaja, S.H. (Perdata); Benyamin Mangkudilaga,S.H. (TUN); dan Dr. H. Syamsuhadi Irsyad, MH (Agama2). Sementara untuk seleksi wawasan (keilmuan) dipercayakan kepada Prof. Dr. H. Ahmad Syafii Maarif, M.A.; Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo,S.H.,M.H.; dan Prof. Dr. B. Arief Sidharta, S.H.
 
Tujuannya untuk mengetahui dan menggali secara lebih mendalam terkait visi, misi, dan komitmen; Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim; Filsafat Hukum dan Teori Hukum; serta Hukum Acara dari calon hakim agungn. "Lima dari 11 calon hakim agung yang telah mengikuti seleksi tahap wawancara layak dan dinyatakan lulus seleksi tahap IV (wawancara) dan akan diusulkan ke DPR RI untuk mendapatkan persetujuan," tutur Sekretaris Jenderal KY Danang Wijayanto, Sabtu (19/7).
 
Danang mengungkapkan, seleksi calon hakim agung 2014 diselenggarakan dalam rangka memenuhi kekosongan 10 jabatan hakim agung, dengan komposisi Hakim Agung Kamar Agama perlu tambahan dua orang, Hakim Agung Kamar Perdata (3 orang); Hakim Agung Kamar TUN (3 orang), dan Hakim Agung Kamar Pidana (2 orang).
 
Kelimanya adalah Wakil Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Amran Suadi dan Dirjen Badilag MA Purwosusilo untuk mengisi Kamar Agama. Kemudian Wakil Pengadilan Tinggi Pontianak Sudrajad Dimyati untuk Kamar Perdata; Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jayapura Muslich Bambang Luqmono untuk Kamar Pidana; dan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Is Sudaryono untuk Kamar Tata Usaha Negara.
 
Menurut peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natasomal Umar, sejauh ini mayoritas lima calon hakim agung hasil seleksi KY itu tergolong baik. Meski diantaranya ada hakim yang sempat diramaikan dan mendapat prasangka buruk dari publik.
 
"Mayoritas calon hakim yang diajukan oleh KY itu sebenarnya sudah baik. Meski demikian, lolosnya Sudrajat Dimyati membuat publik jadi bingung," kata Erwin kepada Gresnews.com di Jakarta, Sabtu (19/7).
 
Menurutnya, KY semestinya mempertimbangan nama Sudrajat Dimyati meski yang bersangkutan terbukti tidak melakukan proses suap (lobi toilet) terhadap salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2013 lalu. "jikapun dulu diputuskan tidak ada masalah, seharusnya diberikan jeda waktu untuk mendinginkan prasangka public terhadap kasus “lobi toilet” ini," tegas Erwin.
 
 

BACA JUGA: