Bareskrim Polri Kembali Tangkap Tersangka Prostitusi Anak
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya (Antara/Reno Esnir)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kembali menangkap satu tersangka kasus prostitusi anak untuk kaum gay. Tersangka berinisial SF.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan SF merupakan muncikari yang menjajakan anak-anak ke pelanggan gay. "Dia mengekploitasi anak, menjual sama memakai," ujar Agung, Rabu (14/9).
Agung menjelaskan, SF ditangkap di daerah Bogor, Jawa Barat siang tadi. Tiga anak asuh SF juga berhasil diberikan perlindungan oleh polisi. (Ena/Dtc)
BACA JUGA:
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia