JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dampak putusan praperadilan dalam perkara keberatan pajak PT Bank Central Asia yang dimohonkan Hadi Poernomo berdampak luas. Para terdakwa terpidana kasus korupsi berniat  mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang menimpanya.

Salah satu terpidana korupsi yang telah bersiap-siap mengajukan peninjauan kembali adalah Anas Urbaningrum.  Pengacara Anas, Handika Honggowongso, mengatakan putusan tersebut menjadi alasan yang signifikan untuk mengajukan peninjauan kembali.

"Kami masih menghormati proses hukum, tapi putusan itu (praperadilan Hadi Poernomo) menjadi dasar yang signifikan untuk ajukan PK," kata Handika saat dikonfirmasi Gresnews.com, Minggu (31/5).

Saat ini, kata Handika, pihaknya sedang fokus pada proses kasasi yang telah diajukan. Tetapi, jika kasasi itu ditolak, Handika mengatakan tidak segan untuk mengajukan PK terlebih dalam putusan praperadilan, Hakim Haswandi menyatakan penyelidik haruslah anggota kepolisian.

"Penyidiknya itu udah pensiun dari Polisi, tapi saya lupa namanya. Makanya saya bilang putusan itu jadi alasan yang signifikan walaupun bukan alasan utama," terang Handika.

Hal senada dikatakan pengacara terpidana kasus korupsi lainnya Andi Mallarangeng, Luhut Pangaribuan. Menurut Luhut, putusan praperadilan Hadi Poernomo yang menyatakan penyelidik dan penyidik independen tidak sah sangat berarti bagi kliennya untuk mencari keadilan.

"Kalau konsisten pada pertimbangan demikian, maka tentu semua berkas yang awalnya dilakukan oleh penyelidik yang tidak sah, tentu harus dinyatakan tidak sah, harus konsisten," ujar Luhut.

Terlebih lagi, dalam perkara ini kliennya hanya dinyatakan lalai dalam menjalankan tugasnya. Andi tidak melakukan korupsi ataupun penyalahgunaan wewenang selama menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga ketika itu.

Luhut pun menyatakan, PK merupakan opsi yang masih bisa dilakukan oleh kliennya. Meskipun saat ini perkara Andi sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan kliennya sudah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin.

"Sekarang kan dia sudah di Sukamiskin. mengenai PK, itu memang salah satu sarana yang masih ada. Itu masih dalam pertimbangan, pemikiran untuk melaksanakannya. Jadi masih dipertimbangkan karena kan perlu dipikirkan secara matang," imbuh Luhut.

Baik Anas Urbaningrum maupun Andi Mallarangeng adalah terdakwa dan terpidana dalam kasus yang sama yaitu korupsi proyek Hambalang. Menariknya, keduanya diputus oleh hakim yang sama yaitu Haswandi yang memimpin sidang praperadilan Hadi Poernomo.

Dalam sidang praperadilan, Hakim Haswandi yang menjadi pengadil tunggal memang terlihat membuat keputusan yang kontroversial. Haswandi menilai penyelidik harus berasal dari kepolisian. Hal ini menyebabkan, 371 satu perkara korupsi yang telah inkracht berpotensi dibatalkan atau tidak sah.

BACA JUGA: