Jampidum Bantah Surat Habibie Batalkan Eksekusi Zulfikar
Terpidana mati kasus narkoba, Zulfikar Ali menjadi satu dari 10 terpidana yang eksekusinya ditunda pada Jumat (29/7) dini hari. Sebelumnya, BJ Habibie sempat kirim surat ke Presiden Joko Widodo yang menolak eksekusi mati Zulfikar dan moratorium eksekusi mati.
Muncul dugaan jika surat tersebut menyebabkan penundaan 10 terpidana mati. Namun hal itu dibantah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rachmad. Menurut dia sama sekali tidak ada kaitan surat dengan penundaan eksekusi.
"Pertimbangannya semuanya berdasarkan kajian komprehensif dari tim dengan melihat fakta yuridis status hukum para terpidana ditambah kualitas perbuatan para terpidana. Akhirnya yang empat itulah yang didahulukan, sekali lagi didahulukan," kata Noor.
Diketahui empat tahanan yang dieksekusi mati yakni:
1. Freddy Budiman (37)
2. Michael Titus (34)
3. Humprey Ejike (40)
4. Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34)
Sedang 10 yang ditunda yakni:
1. Zulfiqar Ali
2. Obinna Nwajagu
3. Ozias Sibanda
4. Meri Utami
5. Gurdip Singh
6. Frederik Luttar
7. Eugene Ape
8. Pujo Lestari
9. Agus Hadi
10. Okonkwo Nongso Kongleys. (Ena/Dtc)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia