JAKARTA, GRESNEWS.COM - DPR telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas menjadi undang-undang. Dalam proses pengesahannya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan salah satu fraksi yang mendukung pengesahan Perppu tersebut menjadi UU. Meski begitu, PPP juga yang bakal mengambil inisiatif untuk mengajukan revisi UU Ormas.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, Fraksi PPP sedang menyusun naskah akademik draf RUU Perubahan UU Ormas tersebut. Arsul mengatakan, UU Ormas yang disetujui DPR melalui voting tersebut masih banyak hal yang perlu diperbaiki.

Menurut Arsul Sani, saat ini Prolegnas sedang disusun oleh Baleg sehingga masih terbuka untuk mengajukan Prolegnas prioritas. Untuk itu, dia berharap, setelah disetujuinya Perppu Ormas menjadi UU maka segera diberi nomor oleh Kemenkumham dan ditandatangani Presiden. Dengan nomor UU yang jelas maka menjadi dasar fraksinya mengusulkan sebagai perubahan UU dimaksud.

Salah satu revisi yang diajukan Fraksi PPP,  ingin prinsip pengadilan jangan dihapus sama sekali seperti yang ada dalam Perppu. Kalau digambarkan, di UU Ormas proses pengadilannya di ujung kanan begitu lama dan bertele-tele. Tapi kalau Perppu semuanya di ujung kiri, semua dipangkas sehingga menjadi gundul.

"Nah PPP akan melihat tengah-tengahnya,  seperti  peringatannya cukup sekali, kemudian proses pengadilan tetap ada tapi diberi waktu seperti dalam UU Parpol bahwa sengketa parpol diadili tingkat pertama 30 hari kemudian di MA 60 hari. Proses itu bisa diperpendek misalnya masing-masing 30 hari," kata Arsul, seperti dikutip dpr.go.id, Kamis (26/10).

Terkait pembubaran ormas, kata Arsul, dalam UU sekarang harus dimohonkan ke pengadilan. Misalnya diserahkan kepada pemerintah kemudian dibawa ke PTUN seperti HTI, lalu PTUN membatalkan akhirnya tidak bubar juga. Faktor-faktor seperti ini juga harus diperhitungkan baik pemerintah maupun DPR.

Sementara ini menurut FPP, pembubaran ormas tetap harus lewat proses pengadilan dengan proses yang khusus. "Kalau  dalam hukum acara pidana atau perdata, ada peradilan yang singkat dan cepat. Itu antara lain revisi yang diajukan FPP," kata Arsul Sani menambahkan. (mag)

BACA JUGA: