Partai Demokrat merampungkan naskah akademik terkait revisi UU Ormas. Sejumlah pasal disoroti Demokrat yang menginginkan revisi segera dilakukan.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat Fandi Utomo membacakan soal pasal-pasal yang harus direvisi itu. Pembacaan dilakukan di kantor DPP PD, Jl Proklamasi 41, Jakarta Pusat, Senin (30/10).

Pasal pertama yang disoroti Demokrat ialah terkait sanksi administratif hingga pidana kepada ormas yang melanggar ketentuan. Pasal itu merupakan pasal 60 UU Ormas yang baru disahkan, bunyinya seperti ini:

Pasal 60
1. Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 51, dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) dijatuhi sanksi administratif.
2. Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 dan pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Demokrat hanya ingin ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, pasal 51, pasal 52, dan pasal 59 dijatuhi sanksi administratif. Berikut bunyi rancangan revisi UU Ormas Demokrat:

Pasal 60
Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 51, Pasal 52 dan Pasal 59 dijatuhi sanksi administratif.

Selain itu, Demokrat juga menyoroti pasal 63 hingga pasal 69, yang sebelumnya tertuang di UU 17/2013, dihilangkan di UU Ormas yang baru disahkan. Pasal-pasal yang dihilangkan dalam UU baru ini mengatur tentang peringatan, penghentian sementara, penjatuhan sanksi, hingga pencabutan status badan hukum ormas yang melanggar.

"Ketentuan pasal 63 sampai dengan pasal 69, ini yang merupakan implementasi dari nilai-nilai demokrasi, adanya pemisahan kekuasaan yang menghendaki adanya check and balances atau saling kontrol dan saling mengawasi serta memenuhi prinsip negara hukum, supremasi hukum di atas kekuasaan dengan kita usulkan pasal 63 sampai dengan 69 sehingga dengan demikian kritik terhadap tidak berjalannya prinsip-prinsip yang dijelaskan di depan itu tidak perlu terjadi dan terjawab dengan diusulkan kembali pada pasal 63," ujar Fandi.

Demokrat juga menyoroti pasal 70 dan pasal 71 UU 17/2013 yang dihilangkan di UU Ormas yang baru. Pasal-pasal tersebut sebelumnya mengatur mekanisme permohonan pembubaran ormas.

"Demokrat menegaskan pentingnya pengaturan pengembalian proses hukum pengadilan sebelum pembubaran ormas secara permanen," tegas Fandi.

Demokrat segera mengirim naskah akademik revisi UU Ormas ke pemerintah, yakni Kemendagri dan Kemenkum HAM besok (31/10). Naskah akademik juga akan dikirimkan ke Sekretariat Jenderal DPR. (dtc/mfb)

BACA JUGA: