Perlindungan LPSK bagi Saksi dan Korban Penembakan Polisi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengawal kasus penembakan satu keluarga di dalam mobil yang dilakukan Brigadir K di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel). LPSK menjamin keselamatan korban dan saksi kejadian.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, tim LPSK sudah turun ke Sumsel, baik ke Palembang untuk berkoordinasi dengan Polda Sumsel maupun ke Lubuklinggau untuk bertemu dengan para korban selamat dari kejadian tersebut. Tim LPSK sendiri sudah berkoordinasi baik dengan Direktorat Reskrimum maupun Bidang Propam Polda Sumsel.
"Kami datang untuk mengoordinasikan layanan LPSK yang bisa diakses para korban," ujar Semendawai, dalam siaran persnya kepada gresnews.com, Kamis (27/4).
Sesuai amanat UU Perlindungan Saksi dan Korban, para saksi maupun korban dalam kasus penembakan di Lubuklinggau juga bisa mengakses layanan LPSK, seperti bantuan medis maupun psikologis dan hak-hak lainnya.
Informasi di lapangan pihak penyidik sangat terbuka dalam menangani kasus ini terhadap LPSK. Mereka juga menyambut baik kehadiran LPSK untuk membantu pemenuhan hak-hak korban serta memfasilitasi korban dalam menjalani proses pemeriksaan guna mengungkap kasus ini.
Meskipun untuk awal biaya pengobatan medis sudah ditanggung pihak kepolisian, LPSK tetap mem-back up karena bisa jadi pengobatan para korban akan berlanjut termasuk dalam pemulihan psikologisnya. (mfb/dtc)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia