Polri Sebut Eksekusi Mati Kewenangan Kejaksaan
Ilustrasi/Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan bahwa eksekusi mati merupakan kewenangan kejaksaan. Kepolisian hanya melakukan eksekusi dengan menyiapkan tim regu tembak.
"Tapi apa sudah disiapkan atau belum, saya harus komunikasi dengan teman-teman yang dipertanggungjawabkan untuk itu, dalam hal ini Brimob," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/4).
"Untuk regu tembak kita yang melaksanakan, hanya waktunya nanti kita perlu komunikasi lebih lanjut. Semua tergantung pihak eksekutor yaitu kejaksaan," imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan seluruh persiapan teknis eksekusi mati gelombang III telah rampung. (mon/dtc)
BACA JUGA:
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia