Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan bahwa eksekusi mati merupakan kewenangan kejaksaan. Kepolisian hanya melakukan eksekusi dengan menyiapkan tim regu tembak.

"Tapi apa sudah disiapkan atau belum, saya harus komunikasi dengan teman-teman yang dipertanggungjawabkan untuk itu, dalam hal ini Brimob," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/4).

"Untuk regu tembak kita yang melaksanakan, hanya waktunya nanti kita perlu komunikasi lebih lanjut. Semua tergantung pihak eksekutor yaitu kejaksaan," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan seluruh persiapan teknis eksekusi mati gelombang III telah rampung. (mon/dtc)

BACA JUGA: