Bareskrim Tahan Dirut Vendor Terkait Korupsi UPS
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri resmi menahan Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD DKI Jakarta tahun 2014.
"Iya benar sudah ditahan Rabu (24/8) kemarin," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Indarto, Kamis (25/8).
Dalam kasus ini, Harry Lo merupakan vendor pengadaan UPS tersebut. Indarto mengaku belum tahu kapan Harry Lo dan berkas kasusnya akan dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung.
"Nanti akan dikoordinasikan dulu dengan JPUnya (Jaksa Penuntut Umum)" ujarnya.
Harry Lo merupakan tersangka kelima yang ditahan dalam kasus ini. Empat tersangka lain yaitu dua dari unsur eksekutif yaitu Zaenal Soleman dan Alex Usman serta dua tersangka dari unsur DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah.
Dalam persidangan terdakwa Alex Usman, Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo memberikan uang kepada Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai fee lolosnya pengadaan UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN di Jakarta Barat. (mon/dtc)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia