Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan Tim gabungan Mabes Polri masih meneliti Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 15 perusahaan yang dikeluarkan Polda Riau. Ari menyebut akan ada praperadilan terkait masalah itu.

"Informasi terakhir, bapak kapolda kita yang baru di Riau membuka untuk rekan-rekan pemerhati lingkungan melihat SP3 yang sudah diterapkan terdahulu. Informasinya akan ada praperadilan kepada penyidik untuk dibuka kembali kasus-kasus SP3," kata Ari di gedung DPR, Jakarta, Senin (24/10).

Ari menambahkan, dari 15 kasus tersebut, bisa jadi tidak semuanya akan dipraperadilankan. Tapi beberapa kasus saja.

"Kalau putusan praperadilan menyatakan bahwa SP3-nya tidak sesuai, maka akan kita buka kembali, kita lakukan penyidikan kembali. LP kita tindaklanjuti," ujarnya.

Dari semua kasus karhutla, kata Ari, ada juga kasus itu yang pemberkasannya telah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan atau P21. Sementara yang 15 kasus itu masih dalam penelitian pihak internal Polri.

"Kalau detail praperadilannya masih belum terima laporan. Kalau enggak salah ada lima perusahaan. Yang (perusahaan) mana, belum jelas. Informasi baru dapat pagi tadi," urainya. (mon/dtc)

BACA JUGA: