Nurhadi resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatan sekretaris Mahkamah Agung (MA). Surat pengunduran diri itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Mengundurkan diri atas permintaan sendiri," kata juru bicara MA, Suhadi, Kamis (28/7).

Dengan demikian, Nurhadi mengajukan pensiun dini. Syarat pensiun dini sebagai birokrat pun telah dipenuhi Nurhadi.

"Dia telah memenuhi syarat itu yaitu telah berusia minimal 50 tahun atau masa kerja 20 tahun. Seharusnya pensiun tahun depan," kata Suhadi.

Tentang pengganti Nurhadi kelak, Suhadi menyerahkannya ke Presiden Jokowi. "Itu terserah presiden," ucapnya.

Nama Nurhadi sering disebut dalam berbagai perkara suap di lingkungan pengadilan yang diusut KPK. Terakhir, KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) pengembangan penyidikan kasus suap di PN Jakarta Pusat yang berkaitan dengan Nurhadi. (mon/dtc)

BACA JUGA: