KPK mengajukan surat permintaan cegah ke Ditjen Imigrasi terhadap 3 orang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Ketiganya dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 15 Agustus 2016.

"Selain tersangka NA (Nur Alam), KPK juga telah melakukan permintaan untuk pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Jumat (26/8).

Ketiga orang tersebut yaitu Widdi Aswindi selaku direktur PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasimon selaku pemilik PT Billy Indonesia, dan Burhanudin selaku kepala Dinas ESDM Pemprov Sultra. PT Billy Indonesia merupakan perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra.

"Pencegahan yang dilakukan dengan tujuan apabila sewaktu-waktu yang bersangkutan, dibutuhkan keterangannya oleh penyidik, tidak sedang berada di luar negeri," sebut Priharsa.

Selain itu, sejak awal pekan ini penyidik KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi berkaitan dengan kasus tersebut di Polda Sultra. Termasuk pada hari ini, penyidik KPK juga memeriksa enam orang saksi yang mayoritas berasal dari PNS di salah satu kabupaten di Sultra.

Dalam kasus tersebut, Gubernur Sultra Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di balik penerbitan Surat Keputusan (SK) dan izin terkait sektor sumber daya alam. Nur Alam diduga menerima kickback (komisi) dari izin yang dikeluarkannya itu.

KPK menyebut SK yang diterbitkan Nur Alam dan menyalahi aturan yaitu SK Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra.

Nur Alam telah menjadi Gubernur Sultra sejak 2008 dan kembali terpilih pada periode yang saat ini masih berlangsung. Sementara, KPK menduga korupsi yang disangkakan pada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014. (mon/dtc)

BACA JUGA: