SPG Pembajak Film "Warkop DKI Reborn" di Medsos Dibekuk
Seorang Sales Promotion Girl (SPG) berinial PL (31 tahun) ditangkap tim dari Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. PL Ditangkap karena merekam dan menyiarkan film "Warkop DKI Reborn" secara live di media sosial Bigo.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran membenarkan penangkapan terhadap PL. "Sudah ditangkap perempuan berinisial P atas dugaan pembajakan film Warkop Reborn," ujar Kombes Fadil, Senin (26/9).
Fadil mengatakan, P ditangkap pada sore tadi. Dari tersangka, polisi menyita handphone yang digunakan untuk merekam film tersebut.
Fadil mengatakan, pihaknya mengamankan P setelah mendapatkan laporan dari PT Falcon Pictures selaku production house (PH) yang membuat film tersebut, pada tanggal 10 September lalu. "Memang betul ada laporan dari pihak pemegang hak cipta Warkop Reborn itu," tuturnya.
Terpisah, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Gomgom Pasaribu mengatakan, PL menyerahkan diri setelah sebelumnya selama sepekan menghilang. "Tadi sore yang bersangkutan menyerahkan diri. Saat ini masih kami periksa dan masih kami dalami motifnya apa," tutur Roberto.
Atas perbuatannya, PL dijerat dengan Pasal 32 jo pasal 48 ITE dan atau pasal 9 jo pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) tentang Hak Cipta. (Ena/Dtc)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia