Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan kasus korupsi terkait pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat (Sumbar). Dua pihak yang disebut pemberi suap yaitu Yogan Askan dan Suprapto berkasnya telah dilimpahkan ke penuntutan.

"Hari ini penyidik melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti atas nama YA (Yogan Askan) dan SUP (Suprapto) ke penuntut umum untuk kemudian paling lambat dalam waktu 14 hari dilimpahkan ke pengadilan," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (25/8).

Yogan merupakan seorang pengusaha sekaligus pemberi suap kepada anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana. Dia bersama Suprapto selaku kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumbar memberi suap senilai Rp500 juta.

Selain Putu, Yogan, dan Suprapto, KPK juga menetapkan Suhaemi yang merupakan orang dekat Putu sebagai tersangka. Sehingga total tersangka dalam kasus ini berjumlah empat orang. (Aji Prasetyo/mon)

BACA JUGA: