Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) mengimbau agar pengusaha benar-benar memanfaatkan program Tax Amnesty. Sebab, Tax Amnesty ini diharapkan merupakan program pertama dan yang terakhir pemerintah. Sebab itu tak ada anugerah kedua atau second grace.

“Kita harapkan ini merupakan yang pertama sekaligus yang terakhir,” ujar Ketua Umum BPP Hipmi Bahlil Lahadalia melalui siaran pers kepada gresnews.com, Rabu (29/6).

Bahlil mengatakan, Tax Amnesty tidak baik untuk diulang di masa mendatang. Sebab bila diulang, Tax Amnesty ini akan kehilangan wibawa dan daya magisnya. “Jangan sampai diobral, wibawa negara akan tergerus, daya magisnya juga akan hilang,” ujar Bahlil.

Dia mengatakan, pengampunan akan punya wibawa bila itu digelar hanya sekali dalam sejarah republik. Bila berkali-kali akan menjadi mainan dan terkesan begitu murah. Karena itu, semua pihak harus menjaga kewibawaan negara dan pemerintah dalam program ini. Artinya, adiministrasi Tax Amnesty ini juga harus dikelola dengan profesional, kerahasiaan nasabah dijamin, dan perlindungan negara ditegakkan.

Pada bagian lain, Bahlil berharap agar lahirnya UU Tax Amnesty diikuti dengan revisi UU lainnya misalnya UU Perpajakan, UU Perbankan, dan UU Lalu Lintas Devisa. Pasalnya kedua UU ini dalam banyak pasal tidak lagi sesuai dengan semangat penciptaan daya saing investasi, dunia usaha, innovasi kebijakan fiskal, dan UU Tax Amnesty itu sendiri.

“Sebab itu, kita dorong parlemen setelah Lebaran kebut lagi revisi UU itu. Ibarat kata, UU Amnesty ini Cuma pintu masuk, sedangkan di dalam sana ada UU lainnya, yang sudah ketinggalan zaman,” pungkas Bahlil.

Sebagaimana diketahui, pada Selasa (28/7), DPR telah mengesahkan UU Tax Amnesty. UU ini diharapkan mampu menyedot dana triliunan rupiah dari luar negeri. UU ini juga diharapkan dapat merapikan masalah perpajakan para wajib pajak kakap. (mon)

BACA JUGA: