Pihak Istana Kepresidenan membeberkan perkara mobil Kepresidenan yang dipinjam mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Terkait masalah mobil Kepresidenan yang dipakai oleh Bapak Mantan Presiden. Saya ingin menyampaikan empat fakta," tutur Kepala Sekretariat Kepresidenan, Darmansjah Djumala, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (22/3).

Pertama, mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 yang mengatur tentang bantuan kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden, termasuk bantuan dalam bentuk kendaraan.

"Yang kedua, ada satu klasifikasi mobil Kepresidenan dipakai oleh Mantan Presiden, yang mulai dipakai pada akhir tahun 2014, yang diberikan tanpa ada pemberian surat resmi. Tidak ada (surat resmi)," tuturnya.

Djumala mengatakan mobil yang dipakai SBY itu diambil tanpa surat resmi. Djumala sudah mengecek ke Kantor Istana Kepresidenan dan Kantor Sekretariat Negara, menyimpulkan tak ada surat pemakaian mobil itu oleh SBY. Dia menyatakan pemakaian mobil oleh SBY itu diawali dengan penyampaian lisan saja.

"Ya disampaikan saja oleh staf saat itu, dan dipakai," ucapnya.

Fakta ketiga, mantan presiden atau wakil presiden sebenarnya sudah diatur untuk menggunakan mobil lain selain mobil kepresidenan. Mobil yang dijatahkan untuk para mantan presiden dan wakil presiden adalah Toyota Camry 2,4 dan 3,0 keluaran tahun 2005 dan 2007.

"Mulai Pak Habibie, Gus Dur, Ibu Mega, Pak Try Sutrisno, Pak Boediono, kita punya daftarnya, diberikan bantuan mobil dan sopir jenis Camry," ujarnya.

Fakta keempat, mobil Kepresidenan yang dipinjam SBY sudah dikembalikan pada pagi jelang siang tadi. Pengembalian tadi disertai dengan berita acara, padahal pengambilan mobil pada akhir 2014 itu tak menggunakan surat resmi.

Mobil itu dikembalikan setelah sebelumnya pihak Paspampres berkomunikasi dengan pihak SBY. "Kemudian direalisasikan (pengembaliannya) baru tadi pagi," kata Djumala.

Kini mobil itu berada di Istana Negara. Mobil itu antipeluru dan berspesifikasi VVIP. Pasukan Pengamanan Presiden akan menangani perawatan mobil itu. Kini jumlah mobil Kepresidenan di Istana sudah genap delapan buah.

Dulu, pada akhir 2014, mobil Kepresidenan itu semula diantarkan oleh pejabat terdahulu ke rumah SBY. "Jangan tanya saya siapa yang mengantarkan. Nggak tahu saya," kata Djumala.

Seharusnya, SBY menggunakan Camry, bukan Mercy antipeluru itu. Namun SBY kini belum mendapatkan Camry. Ke depan, pihak Istana akan menyediakan Camry untuk SBY. Ini adalah amanat Undang-undang. "Camry kita banyak," ujarnya.

SBY belum berkomentar mengenai pernyataan Djumala ini. Namun SBY sebelumnya sudah menyampaikan, peminjaman mobil kepresidenan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SBY menilai tak ada yang salah dengan peminjaman mobil tersebut. Hal ini disampaikan SBY melalui rilis yang diterima dari juru bicara Partai Demokrat Imelda Sari, Selasa (21/3/2017). Peminjaman mobil kepresidenan tersebut diatur dalam aturan hukum yang jelas, yakni UU Nomor 7 Tahun 1978.

"Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 Pasal 8 disebutkan bahwa bekas (mantan) presiden dan wakil presiden disediakan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya. Dasar hukumnya sangat jelas," ujar SBY.

"Karena itu, ketika setelah 20 Oktober 2014 dulu, mobil yang telah tujuh tahun saya gunakan itu diantar dan diserahkan ke rumah saya, saya nilai tidak salah. Apalagi dijelaskan bahwa mobil itu tetap milik negara, dan operasional mobil tersebut beserta pengemudinya di bawah kendali Paspampres," jelasnya. (dtc/mfb)

BACA JUGA: