Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar bidang Pemuda dan Olahraga Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka perkara korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011/2012. KPK menduga Fahd menerima uang terkait proyek tersebut.

"KPK menetapkan FEF sebagai tersangka dalam kasus indikasi terkait proyek di Kemenag dalam pengembangan penanganan perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan anggaran dan atau pengadaan barang dan jasa di Kemenag tahun anggaran 2011/2012," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).

Menurut Febri, Fahd sebagai pihak swasta bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar saat berstatus anggota DPR dan putranya Dendy Prasetia menerima hadiah atau janji terkait proyel pengadaan Alquran. Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 30 Mei 2014.

"Padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban dalam pengurusan anggaran dan atau pengadaan kitab suci Alquran serta pengadaan laboratorium komputer Mts di Kemenag," papar Febri.

Fahd A Rafiq dikenakan pasal 12 huruf b subsidair pasal 5 ayat 2 juncto ayat 1 huruf b dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan pasal 65 KUHP.

Fahd A Rafiq merupakan tersangka ketiga setelah Pengadilan Tipikor memvonis bersalah Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia. "Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan anggaran dan pengadaan di Kemenag bersama-sama dengan tersangka FEF. Indikasi penerimaan tersangka adalah sekitar Rp 3,4 miliar," papar Febri. (dtc/mfb)





BACA JUGA: