Penyidik KPK merampungkan berkas penyidikan (P21) kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi yang menjerat Mohamad Sanusi. Mantan ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta segera menghadapi persidangan.

"Iya, doain saya ya?" ujar Sanusi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/7).

Sementara itu, pengacara Sanusi, Krisna Murti menyatakan kliennya siap menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut Krisna, penyidik KPK menggabungkan hasil penyidikan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam satu berkas perkara.

"Untuk tindak pidana korupsi dan TPPU-nya digabungkan tadi untuk diberangkatkan," sambungnya.

Terkait dengan TPPU, aset milik Sanusi sudah disita penyidik KPK. "Ada Toyota Fortuner dan Toyota Alphard sudah dikembalikan, terus unit yang sudah dibuka segelnya Posmo Thamrin City," lanjutnya.

Dalam kasus ini, eks Presdir PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja sudah menjalani persidangan. Ariesman didakwa jaksa pada KPK menyuap Sanusi agar membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Jaksa pada KPK menyebut suap total Rp2 miliar diberikan agar Ariesman memiliki legalitas melaksanakan pembangunan di Pulau G kawasan reklamasi pantai utara Jakarta. Suap ini diberikan ke Sanusi melalui anak buah Ariesman, Trinanda Prihantoro. (mon/dtc)

BACA JUGA: