Ketua bidang advokasi YLBHI Muhammad Isnur menunjukan Surat Penerbitan Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) yang di keluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah dalam konferensi pers di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jumat (24/2). Atas terbitnya Surat Penerbitan Izin Kegiatan Penambangan tersebut Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pegunungan Kendeng yang di antaranya terdiri dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK),Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI),Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) mengeluarkan pernyataan sikap yaitu telah terjadinya maladministrasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Rembang.

Mereka diduga menyalahi peraturan karena kembali mengeluarkan izin kepada PT Semen Indonesia untuk melakukan penambangan di Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah, yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Tindakan Pemerintah Provinsi Jawa tengah yang kembali menerbitkan izin penambangan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 6601/4 Tahun 2017 adalah bentuk pengangkangan hukum. SK baru itu dianggap hanya menambal izin terdahulu yang dicabut MA. (Edy Susanto/Gresnews.com/mfb)

 

BACA JUGA: