Pimpinan pengadilan dan advokat masih menjadi pihak yang paling banyak mengintervensi putusan. Hal ini menjadi catatan Indonesian Legal Roundtable (ILR) dalam Indeks Negara Hukum Indonesia 2015.

ILR mengukur Indeks Negara Hukum berdasarkan lima parameter, yaitu pemerintahan berdasarkan hukum, legalitas formal, kekuasaan kehakiman yang merdeka, akses terhadap keadilan, dan hak asasi manusia.

Untuk indikator ketiga di atas, independensi hakim diukur dengan dua subindikator yaitu independensi hakim dalam proses persidangan dan independensi hakim dalam memutus perkara. Untuk subindikator independensi hakim dalam proses persidangan, dalam memeriksa perkara, hakim masih berbelit-belit dan tidak sesuai dengan jadwal waktu persidangan yang telah ditentukan. Sedangkan untuk subindikator independensi hakim dalam memutus perkara berada pada isu hakim belum mempertimbangkan keterangan pihak dan fakta persidangan dalam memutus perkara.

Selain pertanyaan yang dapat diindekskan, ahli juga diberikan beberapa pertanyaan untuk mengetahui pihak yang paling sering mempengaruhi, menekan, dan/atau mengintervensi hakim dalam memutus perkara sepanjang 2015.

"Seperti tahun sebelumnya, pengusaha dan advokat/pihak yang berperkara masih merupakan pihak-pihak yang paling sering mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan. Demikian halnya dengan pejabat pengadilan yang lebih tinggi yang juga masih di urutan ketiga," dalam siaran persnya, Minggu (25/9). (mon/dtc)

 

BACA JUGA: