Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lucky Pransiska menunjukkan surat pelaporan di Polda Metro Jaya, Rabu (11/1). Pewarta Foto Indonesia (PFI) melaporkan pemilik akun Facebook bernama Eko Prasetia ke Polda Metro Jaya. Akun Eko Prasetia tersebut dilaporkan karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan memfitnah PFI melalui sebuah foto yang diunggah olehnya sendiri.

Dalam foto yang diunggah Eko tersebut tampak sejumlah pewarta foto sedang beristirahat di sela-sela meliput sidang kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama. Dalam foto tersebut terdapat narasi yang berbunyi: "Tim cyber/buzzer penista agama yang malu dan takut ketahuan tampangnya untuk dipublikasikan, turut hadir di persidangan hari ini".

Kemudian kalimat selanjutnya: "Udah seperti PSK asal China kelakuannya mereka, pake ditutupin muka segala". Narasi tersebut dianggap menyinggung dan merendahkan profesi para pewarta foto. Eko dilaporkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yaitu terkait fitnah dan pencemaran nama baik. Dalam laporan tersebut, PFI melampirkan bukti berupa foto yang diunggah oleh pemilik akun Eko Prasetia. (Gresnews.com/Edy Susanto)

BACA JUGA: