Doktor yang juga dosen Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Putut Marhaento harus berurusan dengan hukum. Doktor di bidang olahraga itu terantuk kasus korupsi Rp13 juta.

Kasus yang menimpa pria kelahiran 1 Mei 1960 itu bermula saat Pemkot DIY mengucurkan dana hibah Rp48 miliar pada 2011. Dana hibah itu untuk kegiatan olah raga di Yogyakarta yang dikelola KONI.

Nah, Putut kebetulan sebagai ketua Harian Persatuan Bola Voli Yuana Sarana Olahraga (Yuso) Yogyakarta 2010-2015. Dari alokasi Rp48 miliar itu, Yuso mendapatkan kucuran dana Rp400 juta. Dana itu untuk pos sekretariat Rp24 juta, pos rumah tangga Rp57 juta, pos latihan dan uji coba Rp8 juta, biaya pertandingan Rp113 juta dan sisanya untuk honor pemain.

Belakangan diketahui terdapat selisih uang yang dikelola sebesar Rp13,8 juta. Sehingga Putut dan pengurus Yuso lainnya, Wahyono Haryadi harus berurusan dengan hukum.

Pada 18 April 2016, Pengadilan Tipikor Yogyakarta menyatakan Putut dan Wahyono terbukti korupsi dan menjatuhkan hukuman kepada keduanya masing-masing satu tahun penjara.

Selain itu, kedua terdakwa juga harus mengembalikan uang negara yang dikorupsinya masing-masing Rp13,8 juta. Jika tidak mau membayar maka hartanya dilelang dan jika hartanya tidak cukup maka diganti pidana penjara enam bulan.

Atas putusan itu, Putut dan Wahyono keberatan dan mengajukan banding, namun majelis tinggi bergeming. "Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta," putus majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (29/6).

Duduk sebagai ketua majelis Yohannes Sugiwidiarto dengan anggota Yusdirman Yusuf dan Budi Setiyono. Putusan yang diketok pada 13 Juni 2016 itu diketok dengan suara bulat. (mon/dtc)

BACA JUGA: