Permohonan banding mantan Menteri ESDM Jero Wacik ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Alhasil, Jero dihukum empat tahun penjara karena korupsi.

Jero didakwa menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM), menerima uang yang dikumpulkan anak buah dari imbal jasa (kickback) rekanan dan menerima gratifikasi berupa pembayaran perhelatan acara di Hotel Dharmawangsa, Jakarta. Jero kemudian dibidik KPK dan duduk di kursi pesakitan.

Pada 9 Februari 2016, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara. Jero dinilai menerima Rp1,44 miliar sebagai kelebihan penerimaan DOM yang ternyata berasal dari kickback para rekanan. Jero juga menerima pembiayaan dari Kementerian ESDM untuk acara ulang tahunnya dan istrinya, Triesna, serta peluncuran buku di Hotel Dharmawangsa sejumlah Rp1,991 miliar.

Jero juga terbukti menerima Rp349,065 juta dari Komisaris Utama grup perusahaan PT Trinergy Mandiri Internasional, Herman Afif Kusumo dalam acara di Hotel Dharmawangsa pada 24 April 2012.

Atas putusan itu, Jero dan KPK sama-sama mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

"Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 110/Pid.Sus/TPK/2015/ PN.Jkt.Pst tanggal 9 Februari 2016 yang dimintakan banding tersebut," kata ketua majelis hakim Elang Prakoso Wibowo sebagaimana dikutip dari situs MA, Jumat (26/8).

Sebelumnya, Jero mengaku sedikit lega dengan hukuman empat tahun penjara. Jero menganggap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta itu menunjukkan kesalahan dalam perkara ini bukan murni kesalahannya.

"Pada penjelasan (hakim) tadi ini bukan kesalahan terdakwa. Tapi, kurang kontrol kepada kuasa pengguna anggaran. Kalimat itu melegakan saya karena bukan saya yang bersalah tapi juga karena kurang kontrol kepada anak buah," tutur Jero usai persidangan.

Dia menilai vonis ini untuk sementara sudah maksimal. Pengalamannya sebagai menteri selama dua periode dianggapnya menjadi penilaian hakim untuk memberikan keringanan.

"Ini jadi pertimbangan atas kinerja saya selama 10 tahun sebagai menteri. Saya sudah 10 tahun mengabdi, kerja keras," tutur Jero. (mon/dtc)

BACA JUGA: