KPK menetapkan politikus Hanura, Miryam S Haryani, sebagai tersangka terkait keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP. KPK telah mencari Miryam dari Jakarta hingga Bandung namun belum juga ditemukan dan ditetapkan sebagai buron.

Sekretaris Fraksi Hanura DPR RI Dadang Rusdiana, mengatakan anggota fraksinya memang masuk dalam DPO KPK. "Saya mengenal persis siapa Bu Miryam, sebagai sekretaris fraksi dan beliau sebagai bendahara fraksi, dia orangnya fleksibel dan mudah bergaul, berani dan bertanggung jawab. Saya yakin dia tidak kabur, tapi sedang berkontemplasi," katanya saat ditemui wartawan di Kantor Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (29/4).

Dadang menjelaskan sebagai seorang perempuan Miryam pasti tertekan dengan status buron yang disandangnya. "Bu Miryam butuh berkontemplasi," jelas Darus sapaan akrab Dadang Rusdiana.

Awalnya, Darus pernah menolak interpelasi, namun setelah melakukan pendalaman, akhirnya partai ingin meng-clearkan bahwa MSH mendapatkan tekanan juga oleh oknum-oknum di DPR. "Salah satu oknumnya itu disebutkan Sarifuddin Sudding, sekjen kami, itu yang disebutkan oleh Novel Baswedan," tambah Darus.

Oleh karenanya, Komisi III DPR RI mengundang KPK untuk membuktikan bahwa Miryam ditekan oleh kelompok enam, yang juga disebut dengan kelompok mawar di lingkungan dewan. "Benar atau tidaknya ya buktikan, buka rekamannya, KPK alasannya mesti izin pengambilan (rekaman)," pungkasnya. (dtc/mfb)

BACA JUGA: