Satgas 115 Tenggelamkan 175 Kapal Pencuri Ikan dalam 18 Bulan
Selama 18 bulan bekerja, dari Oktober 2014 sampai April 2016, Satgas Illegal Fishing atau yang dikenal sebagai Satgas 115 telah menenggelamkan 175 kapal pencuri ikan.
"Ke depan, sistem pengawasan di laut serta penegakan hukum makin bersinergi melalui pendekatan multidoor, sehingga diharpkan dapat memberikan sanksi yang seadil-adilnya dan memberikan efek jera," ujar Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Satgas Illegal Fishing, Laksamana Madya Widodo, Rabu (25/5).
"Upaya-upaya yang telah dilakukan diharapkan akan menurunkan illegal fishing sampai pada suatu titik Indonesia zero illegal fishing, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan bangsa melalui sumber daya laut khususnya perikanan," imbuhnya.
Kapal-kapal pencuri ikan itu ditangkap dari beberapa lokasi, berikut daftarnya Aceh (5 kapal ikan asing-KIA), Belawan (6 KIA dan 2 kapal ikan Indonesia-KII), Batam (6 KIA), Pontianak (36 KIA dan 2 KII), Tanjung Balai Asahan (1 KIA), Ranai (22 KIA), Tarempa (12 KIA), Tarakan (20 KIA), Tahuna (2 KIA dan 6 KII), Bitung (25 KIA dan 6 KII), Sorong (3 KIA), Ambon (2 KIA), dan Pangandaran (1 KIA). (mon/dtc)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia