Polres Lhokseumawe menangkap pelaku penipuan yang menggunakan media sosial untuk informasi lowongan kerja. Pelaku merupakan ibu rumah tangga asal Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Aceh.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, mengatakan, kedua pelaku berinisial EL dan AA sudah menggelar aksinya sejak 12 Oktober 2015 silam. Keduanya memposting informasi di Facebook tentang penerimaan pegawai beberapa rumah sakit di Lhokseumawe.

Korban yang tergiur dengan lowongan kerja tersebut diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke pelaku. Jumlah uang yang diminta bervariasi antara Rp3 juta hingga Rp4 juta.

"Ada 19 korban yang sudah mereka tipu," kata Kapolres kepada wartawan di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (26/8).

Tersangka EL dan AA ditangkap pada Senin (22/8) berdasarkan laporan dua korban yang mengaku dijanjikan menjadi pegawai di tiga rumah sakit serta berbagai instansi lainnya. Selama menjalankan aksinya, para tersangka sudah berhasil meraup Rp68 juta.

"Sisa barang bukti yang kami sita sekira Rp700 ribu, selebihnya sudah dipergunakan oleh tersangka," ujar Kapolres. (Ena/Dtc)

BACA JUGA: