Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapat pengakuan dari Kepala Dinas Perumahan Ika Lestari Adji, bahwa dirinya tak menerima uang Rp10 miliar yang diduga sebagai gratifikasi dari perusahaan pemilik lahan di Cengkareng. Lahan itu dibeli Pemprov DKI senilai Rp668 miliar.

"Dia sih bilang kadis enggak menerima," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (29/6).

Awalnya, Ahok diberitahu oleh Ika perihal uang Rp10 miliar itu. Ika sendiri diberitahu oleh Kepala Bidang Pembangunan Rumah Susun dan Permukiman Dinas Perumahan, Sukmana.

"Dilaporin dari kepala Dinasnya. Kata kepala bidangnya, ada duit besar," kata Ahok.

Uang Rp10 miliar itulah yang membikin Ahok murka pada awal 2016 lampau. Bahkan Ahok mendapat informasi, Sukmana ditawari oleh pihak pengusaha.

"Mungkin ada ngomong, ´Mungkin Bapak (Sukmana) butuh.´ Saya bilang, ´Gila apa?´," kata Ahok.

Ahok langsung menginstruksikan agar uang Rp10 miliar itu dikembalikan ke KPK. Ahok mensinyalir uang itu adalah uang gratifikasi atas pembelian lahan di Jalan Kamal Raya, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

"Makanya sejak saat itu kita koordinasi terus dengan KPK, termasuk dengan Bareskrim Polri, kita koordinasi terus. Karena mesti ada bukti kan," tutur Ahok.

Belakangan, pembelian lahan itu menjadi masalah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lewat Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap keuangan DKI 2015 menyatakan DKI telah membeli lahan miliknya sendiri. Lahan di Cengkareng Barat itu adalah milik DKI sendiri dan dibeli dengan duit Rp668 miliar. Meski begitu, Dinas Perumahan selaku pembeli menyatakan melakuan jual beli dengan pihak perseorangan yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni Toeti. (mon/dtc)

BACA JUGA: