Sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/3). Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi itu menghadirkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan sebagai saksi. Sebagai Menteri Keuangan saat itu, Agus disebut meloloskan proyek e-KTP untuk Kementerian Dalam Negeri di bawah kepemimpinan Gamawan Fauzi.

Menurut Agus, persetujuan anggaran proyek senilai Rp6 triliun akhirnya diberikan oleh Kemenkeu karena Kemendagri selaku pemohon anggaran dinilai Direktorat Jenderal Anggaran telah memenuhi aturan. Sementara Ganjar Pranowo sempat disebut menerima US$520 ribu dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Namun mantan Wakil Ketua Komisi II DPR ini menegaskan dirinya tak pernah menerima uang sepeser pun terkait pengadaan proyek e-KTP. Selain kedua saksi tersebut, jaksa juga berencana menghadirkan Anggota Fraksi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa. (Gresnews.com/Edy Susanto)

BACA JUGA: