Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Gedung Kementerian Agama, Jalan Thamrin No 6 Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2017). Tidak hanya mengeluarkan sertifikasi halal, lembaga ini juga akan mengawasi produk halal di Indonesia.

"Kita hadir bersama pada hari ini untuk peresmian BPJPH sesuai amanat UU 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Badan ini memainkan peran sangat penting tugasnya mengeluarkan sertifikasi halal dan melakukan pengawasan," kata Lukman dalam sambutannya.

Lukman mengatakan produk halal menjadi domain bagi Kementerian Agama sebab pemerintah merupakan pihak yang bertanggung jawab soal produk halal. Meski begitu, MUI tetap memberikan fatwa halal yang kemudian disampaikan ke BPJPH untuk penetapan sertifikasi halal.

Saat ini, kata Lukman, Indonesia menempati urutan pertama di dunia soal belanja makanan halal. Sementara pariwisata halal nomor 5, kosmetik halal nomor 6, perbankan syariah ke-10 di dunia.

"Pesan Alquran tentang produk halal adalah pesan universal untuk seluruh rakyat. Kehadiran BPJPH di bidang sertifikasi halal diharapkan menjadi stimulan untuk membangkitkan produk halal di Tanah Air," ujarnya.

Sebagai negara muslim terbesar di dunia, lanjut Lukman, Indonesia tidak ingin tertinggal dari negara lain dalam sertifikasi halal. Namun, penerapan regulasi sertifikasi halal tetap membutuhkan dukungan semua stakeholder.

"Saya harap BPJPH mematangkan ini karena telah lama ditunggu-tunggu. Sosialisasi kepada publik perlu dilakukan secara masif. BPJPH harus lebih proaktif menguatkan basis kerja sama baik level nasional maupun global. Hal itu mengingat sertifikasi halal bukan hanya produk kecil menengah tapi (juga) produk impor," tuturnya.


Lukman menyebut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak akan melewati kewenangan MUI. Lukman menyebut MUI memiliki 3 kewenangan terkait penentuan produk halal. "Keberadaan, eksistensi MUI masih sangat penting dalam kaitan jaminan produk halal ini, setidaknya ada 3 kewenangan dimiliki MUI meskipun produk halal ini sudah berdiri," kata Lukman .

Lukman menyebut 3 kewenangan MUI yaitu:
1. Terkait dengan fatwa kehalalan dari suatu produk
2. Melakukan atau memberikan sertifikat kepada lembaga pemeriksaan halal (LPH)
3. Terkait auditor yang bergerak dalam industri halal harus dalam persetujuan MUI

"Sebelum BPJPH mengeluarkan sertifikasi halal, harus ada keputusan dari MUI terkait dengan kehalalan produk yang akan disertifikasi itu. Jadi fatwa halal tetap ada dalam kewenangan MUI," jelas Lukman.

Nantinya, Lukman mengatakan BPJPH akan disosialisasikan ke publik. Lukman berharap BPJPH akan mempermudah publik untuk mendapatkan sertifikasi halal.

"Kami terus menyempurnakan sistem yang kita bangun dengan semudah mungkin mengenai aksesnya. Jadi tidak ada pungutan biaya sama sekali dan terus berbasis online. Harapannya memudahkan semua kita dalam mendapatkan sertifikasi halal itu," kata Lukman.

Sementara itu, Ketum MUI KH Ma´ruf Amin berharap penanganan soal produk halal menjadi semakin dari sebelumnya dengan adanya BPJPH. Kewenangan MUI dalam hal ini yaitu soal fatwa.

"Saya berharap pengurusan penyelenggaraanya akan lebih baik ke depan, dan MUI dengan kewenangan yang diberikan mengenai fatwa produk halal dan tentang akreditasi lembaga-lembaga pemeriksa halal akan melaksanakan tugas itu dan mendukung kepengurusan yang sekarang ada di tangan BPJPH," ujar Ma´ruf. (dtc/mfb)

BACA JUGA: