La Nyalla kembali mengajukan praperadilan penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian IPO Jatim. Kali ini praperadilan La Nyalla atas nama putera pertamanya, Muhammad Ali Affandi.

Pada praperadilan yang mengatasnamakan anaknya ini, La Nyalla juga menggugat penetapan tersangka dirinya atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kajati Jatim Maruli Hutagalung mengatakan sidang perdana praperadilan La Nyalla digelar hari ini, Rabu (4/5). "Tapi tim kami tidak datang, percuma datang juga, abis-abisin energi," kata Maruli.

Kejati Jatim pun mempersoalkan pengajuan praperadilan yang mengatasnamakan orang lain. Bukan hanya itu, soal status La Nyalla sebagai DPO namun mengajukan praperadilan dinilai Maruli cukup aneh.

"Mana bisa tersangka diwakilkan. Emang anaknya bisa masuk penjara mewakili bapaknya? Aneh nih hukum di Indonesia sudah diobok-obok," ujar Maruli.

Sebelumnya La Nyalla menang dalam gugatan praperadilan status tersangka dirinya. Hakim PN Surabaya menilai status tersangka La Nyalla yang ditetapkan Kejati Jatim tidak sah. Tidak berselang lama, Kejati Jatim mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru dan surat penetapan tersangka kembali untuk La Nyalla. Sprindik dan surat penetapan tersangka masih dalam kasus yang sama. (Ena/Dtc)


BACA JUGA: