Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terus berupaya mendapatkan kembali izinnya yang telah dicabut oleh pemerintah. HTI mengajukan gugatan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Berdasarkan informasi perkara di website PTUN Jakarta pada Rabu (18/10), gugatan tersebut bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT. Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas tersebut dicabut. Selain itu HTI juga meminta SK Menkum HAM itu tidak berlaku meski belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Adapun gugatan HTI yang didaftarakan melalui PTUN Jakarta adala sebagai berikut:

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Mengikat dengan segala akibat hukumnya;

3.Memerintahkan Tergugat Mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017;

4.Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.

Dalam survei yang digelar Center for Strategic and International Studies (CSIS) soal kebijakan pemerintah dalam membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kebanyakan masyarakat setuju dengan pembubaran HTI.

Survei CSIS untuk 2017 dilakukan pada 23-30 Agustus dengan 1.000 responden secara acak (probability sampling) dari 34 provinsi di Indonesia. Responden adalah masyarakat Indonesia yang sudah memiliki hak pilih (dalam pemilu). Margin of error dari survei ini sebesar 3,1 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.

Dalam rilis Selasa (12/9/2017), sebanyak 17,5 persen masyarakat sangat setuju dengan pembubaran HTI. Sedangkan 32,3 persen masyarakat cukup setuju dengan pembubaran HTI.

Sisanya, 22,9 persen, masyarakat kurang setuju dan 7,0 persen tidak setuju sama sekali dengan pembubaran HTI. Sedangkan sebanyak 20,3 persen masyarakat tidak tahu atau tidak menjawab.

Sementara itu, 57,3 persen masyarakat tidak mengetahui sama sekali kebijakan pemerintah dalam membubarkan HTI. Sisanya, 42,7 persen masyarakat, mengetahui HTI dibubarkan pemerintah.
(dtc/mfb)

BACA JUGA: