JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pembentukan holding BUMN pertambangan dengan memasukkan tiga BUMN yaitu yaitu PT Bukit Asam Tbk (PTBA) PT Antam Tbk (ANTM) dan PT Timah Tbk (TINS) ke dalam holding yang dipimpin PT Inalum (Persero) menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya penjualan ketiga anak usaha holding BUMN tambang itu ke pihak asing. Pasalnya, dalam UU BUMN diatur, penjualan saham anak usaha BUMN memang tidak wajib melalui persetujuan DPR.

Menanggapi kekhawatiran itu, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno mengatakan, ketiga anggota holding itu tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis.

"Negara juga tetap memiliki kontrol terhadap ketiga perusahaan itu, baik secara langsung melalui saham dwi warna, maupun tidak langsung melalui PT Inalum sebagaimana diatur dalam PP 72 Tahun 2016," kata Harry, di Jakarta, Jumat (24/11), seperti dikutip setkab.go.id.

Seperti diketahui, pemerintah membentuk Holding BUMN Tambang dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero). Harry memastikan dengan terbentuknya holding itu, tidak akan mengubah sifat strategis ketiga BUMN yang menjadi anak usaha Inalum tersebut.

Sebagaimana diketahui, pemerintah saat ini memegang saham mayoritas di ketiga BUMN Tambang yang juga sudah go public tersebut, yaitu ANTM sebesar 65 persen, PTBA sebesar 65,02 persen dan TINS sebesar 65 persen. Saham mayoritas milik pemerintah di ketiga BUMN tersebut dialihkan ke PT Inalum (Persero) yang 100 persen sahamnya dimiliki negara.

Harry mengatakan, holding BUMN Tambang baru akan efektif mulai akhir November 2017, yaitu setelah persetujuan pemegang saham dalam pengalihan saham mayoritas milik pemerintah di tiga BUMN anggota holding yakni PT Bukit Asam Tbk (PTBA) PT Antam Tbk (ANTM) dan PT Timah Tbk (TINS) ke PT Inalum (Persero) pada 29 November 2017 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). "Holding BUMN Tambang akan efektif setelah akta inbreng (pengalihan saham) ditandatangani oleh Menteri BUMN," sambung Harry.

Dia menambahkan, tanda tangan akta inbreng akan dimintakan persetujuan melalui RUPS. Karena itu, holding BUMN Tambang resminya akan terbentuk pada 29 November mendatang. "Pembentukan holding BUMN Industri Pertambangan ini, ditujukan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan pendanaan, pengelolaan sumber daya alam mineral dan batubara, peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi dan meningkatkan kandungan lokal, serta efisiensi biaya dari sinergi yang dilakukan," pungkas  menurut Harry. (mag)

BACA JUGA: