KPU menegaskan calon kepala daerah hanya wajib melaporkan dana kampanye serta Laporan Hasil Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK sebagai syarat untuk mencalonkan diri di Pilkada. Calon kepala daerah tidak wajib melaporkan asal usul harta kekayaan.

"Lapor dana kampanye dan melaporkan LHKPN di KPK. Setelah diverifikasi, akan ada surat pernyataan daftar harta kekayaan," kata Komisioner KPU DKI Jakarta bidang Pencalonan dan Kampanye Dahlia Umar, Selasa (13/9).

Dahlia mengatakan, pembuktian harta terbalik yang diusulkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak diatur dalam persyaratan untuk menjadi kepala daerah.

Dia mengatakan, meskipun seorang calon kepala daerah tersebut memiliki banyak harta, mereka tak memiliki keharusan untuk menjelaskan asal muasalnya pada KPU. Yang diwajibkan hanyalah mengumumkan apa saja harta yang dimiliki saat itu. (Ena/Dtc)

BACA JUGA: