Pertanyaan:

Assalamualaikum. Yang terhormat konsultan hukum ditempat. Perkenankan saya menanyakan masalah hukum yang sedang saya alami. Satu tahun yang lalu orang tua (ayah) angkat saya meninggal dunia. Apakah benar dalam hukum waris islam seorang anak angkat tidak memiliki hak waris?

Mohon penjelasannya. Terimakasih.

Mujib-Pondok Labu- Jakarta Selatan

Jawaban :

Bapak Mujib yang kami hormati, hukum waris bagi warga negara Indonesia yang memeluk agama Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Memang benar dalam sistem hukum waris Islam tidak mengenal adanya anak angkat, sehingga anak angkat tidak memiliki hak waris secara langsung.

Akan tetapi Kompilasi Hukum Islam memberikan celah agar anak angkat mendapatkan hak atas harta waris peninggalan orang tua angkatnya, yang diatur dalam Pasal 209 Ayat (2) dimana seorang anak angkat berhak atas wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta peninggalan orang tuanya. Namun bagian ini tidak boleh melebihi bagian minimal dari ahli waris.

Demikian semoga dapat menjawab.

BACA JUGA: