Hukum Pembagian Waris
Mohon penjelasan terkait warisan. Istri saya meninggal dunia, meninggalkan saya sebagai suami dan dua orang anak. Kemudian saya ingin membagi warisan kepada anak-anak saya. Bagaimana hitungan warisan dalam Islam untuk masing-masing (saya sebagai suami dan anak-anak saya)? Terima kasih.
Deta
Tanjung Barat, Jakarta Selatan
Jawaban:
Terkait dengan pembagian warisan, apabila meninggalkan duda dan anak, si duda mendapat seperempat bagian, sementara sisanya adalah buat anak-anak.
Terkait dengan bagian anak, apabila kedua anak tersebut adalah perempuan atau kedua anak tersebut laki-laki maka masing-masing mendapatkan setengah bagian. Sementara apabila dua orang anak tersebut adalah anak perempuan dengan anak laki-laki maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.
Disclaimer:
Konsultasi hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan konsultasi hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.
- Kisah Kartini Menuntut Warisan Mesin Cetak Uang
- Contoh Kasus Hukum Perdata Tentang Warisan
- Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan
- Aturan Hukum Pembagian Harta Warisan Orang Tua
- Pembagian Harta Warisan jika Istri Meninggal
- Pemberlakuan Hukum Waris di Indonesia
- Hak Waris Janda dalam Kompilasi Hukum Islam