Mengenai aturan hukum pembagian harta warisan orang tua, di Indonesia memiliki tiga aturan yang berbeda, yakni berdasarkan pertama, Hukum Perdata Barat dimana permberlakuannya adalah bagi golongan Tionghoa dan Timur Asing; Kedua, Hukum Adat yang bersumber dari masing-masing daerah Adat Indonesa; Ketiga, Hukum Islam yang tentunya berlaku pada orang Indonesia beragama Islam.

Pembagian Warisan Menurut KUHPerdata
Dalam KUHPerdata, prinsip dari pewarisan dapat dilihat pada Pasal 830 dan Pasal 832 KUHPerdata, yakni bahwa Harta Waris baru dapat diwariskan kepada pihak lain apabila terjadinya suatu kematian. Selain itu, Ahli Waris harus memiliki hubungan darah dengan pewaris.

Sehingga, yang memiliki hak waris terbatas pada orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris, baik keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudaranya.

Prinsip pembagiannya pun diutamakan golongan pertama, yakni suami/istri yang hidup terlama dan anak/keturunannya, dapat dilihat pada Pasal 852 KUHPerdata. Jika golongan pertama tidak ada, maka turun ke golongan kedua, yakni orang tua dan saudara kandung pewaris. Jika golongan kedua tidak ada, maka turun ke golongan ketiga, yakni Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris. Terakhir, jika golongan ketiga juga tidak ada, maka turun ke golongan keempat, yakni Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Pembagian Waris Menurut Hukum Islam
Hukum Waris diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, Bab II dengan judul Hukum Kewarisan. Hukum waris Islam diatur di dalam Pasal 171-214 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Menurut KHI, Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.

Penggolongan/Kelompok-kelompok ahli waris di dalam hukum Islam dibagi dalam:
a. Menurut hubungan darah: 1) Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek; 2) Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.

Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. Dalam hukum waris Islam, laki-laki mendapat dua bagian dan perempuan mendapat satu bagian dari harta warisan. Sedangkan besarnya bagian masing-masing ahli waris dapat dilihat di dalam Pasal 176-185 Kompilasi Hukum Islam.

TIM HUKUM GRESNEWS.COM

BACA JUGA: