Menurut Pasal 171 huruf e Kompilasi Hukum Islam, Harta Waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat.

Berdasarkan definisi tersebut maka dapat dipahami, Harta Waris adalah harta bawaan baik suami atau istri yang dibawa masing-masing sebelum menikah, ditambah harta yang diperoleh bersama setelah menikah kemudian dikurangkan biaya pengurusan pewaris selama sakit sampai dirinya meninggal, pengurusan jenazah, dan pembayaran utang, serta pemberian untuk kerabat si pewaris.

Bagaimanakah pembagiannya ketika seorang istri meninggal? Menurut Kompilasi Hukum Islam, anak perempuan akan mendapat separuh bagian, namun jika anak perempuannya lebih dari satu orang maka masing-masing mendapat dua pertiga bagian. Sedangkan bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan bagian anak perempuan.

Bagi Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, namun bila ada anak maka ayah mendapat seperenam bagian. Sedangkan bagi Ibu, mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.

Selanjutnya, Duda mendapat separuh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka duda mendapat seperempat bagian.

TIM HUKUM GRESNEWS.COM

BACA JUGA: