JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memangkas prosedur memulai usaha dari sebelumnya harus melewati 11 prosedur menjadi hanya tiga prosedur. Diharapkan investor domestik maupun luar negeri lebih tertarik untuk membenamkan modalnya ke Indonesia.

Laporan Bank Dunia berjudul Ease of Doing Business (EoDB) 2020 menunjukkan Indonesia menempati urutan ke-73 dari 190 negara yang disurvei dalam hal kemudahan berbisnis. Beberapa indikator yang menurut Bank Dunia merupakan ketertinggalan Indonesia adalah Memulai Usaha, Perizinan Konstruksi, Pendaftaran Properti, Perdagangan Lintas Batas, dan Penegakan Hukum terhadap Kontrak.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan tim Perbaikan Kemudahan Berusaha sedang menyusun program reformasi untuk 11 indikator EoDB agar investasi yang masuk ke Indonesia lebih maksimal.

"Salah satu indikator yang menjadi perhatian kami adalah Starting a Business. Indonesia berada di posisi 140 dalam indikator tersebut. Jadi perbaikan yang kami lakukan adalah dari yang sebelumnya terdapat 11 prosedur kami pangkas menjadi hanya tiga prosedur saja," ujar Yuliot dalam keterangan yang diterima Gresnews.com, Sabtu (7/3).

Indikator lain yang menjadi perhatian pemerintah adalah Dealing with Construction Permits dan Registering Property. Menurut Yuliot, indikator-indikator tersebut memiliki prosedur atau waktu pengurusan yang masih dapat disesuaikan sehingga menjadi lebih efektif dan efisien.

"Perizinan konstruksi dari 18 prosedur dengan waktu 191 hari menjadi lima prosedur dengan waktu 21 hari. Pendaftaran properti juga sebelumnya memiliki enam prosedur dengan waktu sekitar satu bulan menjadi hanya tiga prosedur dengan waktu tidak sampai satu minggu," tambahnya.

Yuliot melanjutkan indikator yang cukup banyak mendapatkan keluhan dari investor adalah Enforcing Contracts atau penegakan hukum terhadap kontrak. Indonesia berada di urutan 139 untuk indikator tersebut. Ia mengatakan perbaikan paling signifikan memang terdapat pada indikator itu.

"Perubahan signifikan terjadi pada indikator penegakan kontrak. Dari yang sebelumnya membutuhkan waktu lebih dari satu tahun atau sekitar 390 hari, Mahkamah Agung (MA) sudah membuat regulasinya dan perbaikan implementasi pengadilan sederhana dengan proses sesingkat mungkin hingga hanya membutuhkan waktu pengurusan paling lama sekitar 43 hari," lanjutnya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, selain pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal, BKPM juga memiliki fungsi yaitu pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal.

(G-2)

BACA JUGA: