JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir sementara layanan data telekomunikasi pada Rabu (21/8). Pemblokiran berlangsung hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal, namun mendapat tentangan sejumlah pihak.

"Kami sedari awal selalu menyerukan bahwa pembatasan akses layanan komunikasi adalah bentuk pembatasan hak asasi manusia (HAM)," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju dalam keterangan tertulis yang diterima Gresnews.com, di Jakarta, Kamis (22/8).

Ia menjelaskan, ada dua kondisi mendasar yang harus dipenuhi untuk dapat membatasi HAM. Hal itu juga harus dilakukan berdasarkan batas-batas kondisi yang telah ditetapkan UUD 1945 dan sesuai dengan Komentar Umum Nomor 29 terhadap Pasal 4 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Pertama, situasi sebagai latar belakang pemblokiran harus berupa keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa. Kedua, Presiden harus penetapan secara resmi bahwa negara dalam keadaan darurat melalui Keputusan Presiden sebagai dasar pembatasan layanan telekomunikasi tersebut.

Kemkominfo sebelumnya juga melakukan perlambatan akses jaringan internet di beberapa wilayah Papua saat terjadi aksi massa pada Senin, 19 Agustus 2019. Hal ini, kata Anggara, juga bagian dari pembatasan HAM yang seharusnya hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu dan limitatif.

Kebijakan ini pun tidak sesuai dengan kewenangan pemerintah dalam Pasal 40 UU ITE bahwa pemerintah berwenang untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan, sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan," ungkap Anggara.

Sementara itu Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menjelaskan tujuan dilakukan throttling adalah untuk mencegah luasnya penyebaran hoaks yang memicu aksi. Sejauh ini Kementerian Kominfo sudah mengindentifikasi dua hoaks yang tersebar melalui media sosial dan pesan instan yakni hoaks Foto Mahasiswa Papua Tewas Dipukul Aparat di Surabayadan hoaks yang menyebutkan bahwa Polres Surabaya Menculik Dua Orang Pengantar Makanan untuk Mahasiswa Papua

“Kemkominfo imbau masyarakat untuk tidak menyebarkan hoaks, disinformasi, ujaran kebencian berbasis SARA yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,” kata Setu melalui rilis, 19 Agustus 2019. (G-2)

BACA JUGA: