JAKARTA - Kebijakan pengintaian media sosial (social media intelligence) di kampus bisa melanggar hak privasi dan kebebasan akademik. Lembaga Studi dan Advokasi HAM (Elsam) mengingatkan pemerintah—Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), meskipun pemerintah berdalih kebijakan itu untuk menekan penyebarluasan konten ekstrimisme, intoleransi, dan anti-Pancasila.

Deputi Direktur Riset Elsam Wahyudi Djafar menambahkan kebijakan itu juga berpotensi terjadinya eksploitasi data pribadi. “Penting untuk menyegerakan proses pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi,” kata Wahyudi melalui pernyataan pers yang diterima Gresnews.com, Kamis (1/8).

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengadopsi Resolusi 68/167 pada 2013 yang intinya melindungi dan menghormati privasi di dunia maya. Sementara itu melalui Joint Declaration on Freedom of Expression and Countering Violent Extremism sejak 1999, PBB menekankan agar negara-negara di dunia mendorong terciptanya dunia akademik yang pluralis, mendukung pemahaman yang interkultural di lingkungan kampus, dan mendorong kelompok-kelompok marjinal di perguruan tinggi untuk menyuarakan pendapat pribadinya.

Amerika Serikat sejak masa Presiden Donald Trump gencar melakukan kebijakan itu, khususnya dalam pengajuan visa. “Inggris, Thailand, dan Saudi Arabia juga sama, yang beberapa kasus berujung pada kriminalisasi dan pelanggaran terhadap kerahasiaan data pribadi secara besar-besaran,” ujar Wahyudi. (G-1)

BACA JUGA: