JAKARTA, GRESNEWS.COM - Uang suap PT Media Karya Sentosa (MKS) ternyata tidak hanya dinikmati oleh mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Namun, uang haram tersebut juga mengalir ke Ketua DPRD Bangkalan serta Wakil Bupati Bangkalan kala itu.

Pada sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi jual beli gas di Kabupaten Bangkalan, Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT MKS Antonius Bambang Djatmiko mengungkap hal tersebut. Antonius mengatakan telah memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada beberapa pihak yang hadir termasuk Ketua DPRD Bangkalan dan Wabup Bangkalan.

Awalnya, Antonius tidak mengakui hal itu. Menurutnya, uang Rp50 juta diberikan kepada Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya sebagai tanda terima kasih atas perjanjian konsorsium pemasangan pipa gas alam antara PT MKS dengan PD Sumber Daya pada 2006.

Lantas, Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin membacakan isi Bukti Pemeriksaan Acara (BAP) milik Antonius. "Pada saat itu, awal-awal melakukan kerjasama dengan PD Sumber Daya dan saat melakukan penandatanganan perjanjian PD Sumber Daya - MKS terkait kerjasama pemasangan pipa, saya pernah memberikan sejumlah uang Rp50 juta yang saya serahkan kepada Affandi untuk Fuad Amin, Wakil Bupati yang namanya saya lupa dan Ketua DPRD Bangkalan," kata Jaksa Burhanuddin saat membacakan BAP, Senin (30/3).

Mendengar hal itu, Antonius tidak bisa menampiknya. Ia membenarkan BAP yang ditandatanganinya itu. Menurut Antonius, uang tersebut diberikan sebagai rasa terima kasih karena telah diizinkan mengelola gas di Kabupaten Bangkalan. Namun sayang ia tidak menyebut siapa nama Ketua DPRD dan Wakil Bupati Bangkalan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Prim Hariyadi tertarik untuk menelisik lebih jauh mengenai pemberian tersebut. "Rp50 juta itu dibagiin satu-satu apa gimana?" tanya Hakim Ketua Prim.

Kemudian, Antonius menjawab bahwa uang Rp50 juta itu adalah seluruh total pengeluaran yang dibagikan kepada semua yang hadir dalam pertemuan itu. Uang tersebut diberikan di pendopo Bupati Bangkalan yang ketika itu masih dijabat Fuad Amin.

Pada sidang sebelumnya, Fuad Amin juga mengatakan hal yang sama bahwa tidak hanya dirinya yang menerima uang dari PT MKS. "Semua di DPRD Kabupaten Bangkalan (terima) uang, dibagi 2007," kata Fuad usai menjadi saksi dalam perkara ini, Senin (23/3).

Fuad lantas menyebut uang dibagikan kepada anggota DPRD Bangkalan melalui Kyai Syafii Rofii. Saat itu Syafii menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan. Menurut Fuad, pemberian itu dmaksudkan agar PT Media Karya Sentosa (MKS), perusahaan yang dikomandoi Sardjono mendapat persetujuan DPRD Bangkalan. "Yang DPRD itu ketuanya Kyai Syafii Rofii. Bagi-bagi supaya disetujui pak Sardjono. Bagi-bagi di pendopo kabupaten," tandas Fuad.





BACA JUGA: