JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pembentukkan holding Badan Usaha Milik Negara BUMN tidak akan menghilangkan hak negara dalam hal pengawasan aset dan kinerja keuangan. Sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan melalui audit kinerja perusahaan.

Pengamat BUMN Sunarsip mengatakan justru pembentukkan holding BUMN Perkebunan akan lebih mempermudah BPK melakukan pengawasan audit, karena BPK hanya mengaudit induk holdingnya saja. Sehingga DPR dinilai tak perlu mempermasalahkan status anak usaha holding, sebab menurutnya audit dan pengawasan negara tetap akan dilakukan melalui induk holdingnya.

"Apa perlunya anak usaha diaudit kan tetap ada audit di induknya. Apakah karena alasan itu BUMN itu menjadi tidak berkembang," kata Sunarsip kepada Gresnews.com, Jakarta, Senin (29/9).

Dia menilai ketakutan DPR dan upaya menjegal pembentukkan holding dengan alasan pmbentukan tersebut bisa merugikan negara, sangat tidak masuk akal. Sebab menurut Sunarsip pembentukkan holding itu tujuannnya mencari untung dan keuntungan tersebut tentunya akan masuk ke negara. Dia menambahkan negara lebih baik memiliki BUMN besar dengan membentuk holding dan nantinya akan memberikan keuntungan bagi negara, ketimbang memiliki perusahaan BUMN kecil tapi selalu merugikan negara.

"Yang penting tujuan BUMN itu apa sih ? menjadi perusahaan lebih untung kan. Masa dikasih peluang untuk lebih untung, DPR tidak mau," kata Sunarsip.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Ferrari Romawi mengingatkan agar pembentukan holding BUMN perkebunan jangan sampai terjadi pelepasan aset. Sebab jika terbentuk holding secara otomatis ada perusahaan yang menjadi induk usaha dan anak usaha. Posisi anak usaha tersebut statusnya bukan lagi menjadi BUMN tetapi menjadi swasta.

Dia menjelaskan ketika anak usaha tersebut menjadi swasta, peran pemerintah sudah tidak lagi menjadi pengawas aset. Apalagi bila anak usaha tersebut diorientasikan oleh induk usaha menjadi perusahaan publik atau terbuka (Tbk). Anak usaha tersebut tak perlu meminta izin kepada pemerintah untuk melakukan penawaran perdana saham umum (Initial Public Offering/IPO).

Sementara aset yang dimiliki oleh PTPN banyak yang bersinggungan dengan tanah milik masyarakat adat maupun ulayat. Bahkan aset berupa tanah juga rata-rata masih memiliki status sengketa.

"Jangan sampai holding ini bertujuan untuk pelepasan aset melalui anak usaha yang melangsungkan IPO," kata Ferrari kepada Gresnews.com.

BACA JUGA: