JAKARTA - Penasihat Hukum PT Anugerah Nusantara, Hartono Tanuwidjaja, mengajukan bukti transfer dan tanda terima uang senilai Rp2,7 miliar dalam sidang sengketa jual beli nikle ore antara pemilik PT Anugerah Nusantara dan tergugat PT Koin Power, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/10).

"Kami mengajukan bukti transfer dan tanda terima uang berkaitan dengan jual beli nickel ore tersebut, ternyata tidak ada realisasinya dari para tergugat," ucap Hartonotanuwidjaja.

Penggugat Vinna Sencahero, selaku Direktur PT Anugerah Nusantara, melalui kuasa hukumnya Hartono Tanuwidjaja, menggugat PT Koin Power (tergugat I), Yusrin Usbar (tergugat II) dan turut tergugat PT Dharma Rosadi Internasional.

Vinna bersengketa dengan perusahaan pengadaan hasil tambang nickel ore, yakni tergugat I, PT Koin Power yang diwakili tergugat II Yusrin Usbar. Penggugat dengan tergugat II, Yusrin Usbar mengikatkan diri pada 8 Maret 2011 bersepakat melakukan perjanjian jual beli nikle ore berdasarkan perjanjian jual beli No.016/ANR-KP/III/2011.

Dalam perjanjian itu, lanjut penggugat, sebagai pembeli nickel ore melakukan perjanjian jual beli dengan tergugat I PT Koin Power� yang diwakili tergugat II Yusrin Usbar sebagai pihak penjual dalam jual beli hasil tambang tersebut. Dalam jual beli nickel itu, penggugat PT Anugerah Nusantara mengeluarkan dana sebesar Rp50 juta untuk mendatangkan surveyor independent dari PT Intertek Utama untuk mengecek kadar nickel ore.

Pada 7 Maret 2011 penggugat menyerahkan uang tunai kepada tergugat II Yusrin Usbar sebesar Rp1 miliar sebagai pembayaran uang muka atas kontrak No.016/ANR-KP/03/2011, guna pembelian nickel 1,7 % sebanyak 42.000 Metricton (MT).

Pada 8 Maret 2011, penggugat PT Anugerah Nusantara kembali mentransfer uang kepada tergugat II Yusrin Usbar sejumlah Rp500 juta, melalui rekening Bank BNI dengan No.Rek.020.883.1338 sebagai pembayaran tambahan uang muka atas pembelian nickel ore tersebut.

Untuk memenuhi kewajibannya menyetor uang pembelian nickel tersebut, penggugat PT Anugerah Nusantara pada 16 Maret 2011 telah mentransfer dana sebesar Rp700 juta ke rekening No.Rek.020.883.1338 atas nama tergugat II di Bank BNI. Dan pada tanggal yang sama juga telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp500 juta.

"Dengan demikian penggugat telah mentransfer dananya sebesar Rp2,750 juta miliar dari total nilai transaksi pembelian 42.000 MT nickel ore kepada tergugat II," jelas Hartono Tanuwidjaja.

Namun, Penasihat Hukum tergugat II, Ari Aditya Wastono menolak memberikan keterangan berkaitan perkara tersebut.

"Saya belum ada izin dari klien untuk berbicara mengenai kasus ini," tandasnya.

BACA JUGA: